Pendampingan Dalam Rangka Finalisasi Penyusunan Deskripsi Batas Wilayah

20 Oktober 2022 09:45:47 WITA

Dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Batas Desa. Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan untuk finalisasi penyusunan deskripsi batas wilayah Desa Bebetin, Desa Sawan, Desa Sekumpul, Desa Sudaji dan Desa Lemukih untuk menetapkan atau menegaskan kembali batas desa agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan sebab setelah ditetapkan/ditegaskannya batas desa melalui peraturan bupati. Pendampingan ini dilakukan di aula kantor perbekel Desa Bebetin pada hari Selasa_18 Oktober 2022

 

Komentar atas Pendampingan Dalam Rangka Finalisasi Penyusunan Deskripsi Batas Wilayah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Jam

Lokasi Bebetin

tampilkan dalam peta lebih besar