Pendampingan Dalam Rangka Finalisasi Penyusunan Deskripsi Batas Wilayah
20 Oktober 2022 09:45:47 WITA
Dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Batas Desa. Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan untuk finalisasi penyusunan deskripsi batas wilayah Desa Bebetin, Desa Sawan, Desa Sekumpul, Desa Sudaji dan Desa Lemukih untuk menetapkan atau menegaskan kembali batas desa agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan sebab setelah ditetapkan/ditegaskannya batas desa melalui peraturan bupati. Pendampingan ini dilakukan di aula kantor perbekel Desa Bebetin pada hari Selasa_18 Oktober 2022
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Sosial Kemensos RI Tahun 2022
- Pendampingan Dalam Rangka Finalisasi Penyusunan Deskripsi Batas Wilayah
- Pelaksanaan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng
- Pembukaan Rekening Bantuan Sosial Uang (BSU) Desa Bebetin
- Sosialisasi Diversifikasi Pangan Lokal Non Beras
- Kegiatan Evaluasi Kearsipan oleh Tim Kearsipan Tingkat Kecamatan.
- Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2023