Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WITA

 

KABUPATEN BULELENG

KEPUTUSAN PERBEKEL BEBETIN

NOMOR 21 TAHUN 2019

TENTANG

PENETAPAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,

DESA BEBETIN, KECAMATAN SAWAN, KABUPATEN BULELENG

PERBEKEL BEBETIN

 

Menimbang

a.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

b.

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengisian Anggota  Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bebetin Nomor 12/Pan.BPD/V/2019 tanggal 13 Mei 2019.

 

c.

Bahwa sesuai Keputusan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bebetin Nomor 13 Tahun 2019 Tanggal 13 Mei 2019 tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa terpilih Desa Bebetin Tahun 2019.

 

d.

Bahwa sesuai Keputusan Bupati Buleleng Nomor 140/739/HK/2019 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

 

e.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d perlu menetapkan Keputusan Perbekel Bebetin tentang Penetapan Anggota BPD  Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

 

 

 

Mengingat                                        

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 ) ;

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

 

4.

 

 

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6231).

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89)

 

6.

Peraturan daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2018 Nomor 12)

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KESATU

:

Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

KEDUA

:

Nama-nama anggota Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bebetin , Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang ditetapkan sebagaimana dimaksud diktum kesatu yaitu :

1.   I Ketut Darmawan, S.Pd.SD           (Ketua)

2.   I Ketut Sukrawan                           (Wakil)

3.   I Gede Pandita                               (Sekretaris)

4.   I Gede Sumaka, S.Pd.SD                (Ketua Bid. I)

5.   I Made Wiantara Putra                   (Ketua Bid. II)

6.   I Made Suarma                              (Anggota I)

7.   Luh Sukerti                                   (Anggota II)

KETIGA

:

Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

KEEMPAT

:

Keputusan Perbekel Bebetin ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                       Ditetapkan di : Desa Bebetin

                                                                       Pada tanggal  : 5 Agustus 2019

                                                                       PLH. Perbekel Bebetin

 

 

                                                                       I MADE MEI WIJAYA

                                                                      NIP 19710522 199303 1005

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Jam

Lokasi Bebetin

tampilkan dalam peta lebih besar