Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

1. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa

Pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa yang meliputi Hasil  Aset  Desa , Swadaya, Gotong royong, Pendapatan lain yang sah, bantuan dana dari Pemerintah meliputi DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi yang dimasukkan dalam APBDes.

Tujuan pengelolaan dana ini adalah :

  1. Mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung-jawab;
  2. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan;
  3. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama;
  5. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial; dan

 

 

2. Arah Pengelolaan Belanja Desa

Prinsip pengelolaan Belanja Desa didasarkan atas prinsip-prinsip

  1. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan/terbuka, akuntabel    dan diketahui oleh masyarakat luas;
  2. Masyarakat berperan aktif mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan;
  3. Seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,   teknis dan hukum;
  4. Memfungsikan peran   lembaga  kemasyarakatan sesuai   tugas  pokok dan fungsinya;
  5. Hasil kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai tingkat keberhasilannya; dan
  6. Hasil kegiatan   dapat   dilestarikan   dan   dikembangkan   secara   berkelanjutan  dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi masyarakat.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Jam

Lokasi Bebetin

tampilkan dalam peta lebih besar