Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WITA
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
1. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
Pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa yang meliputi Hasil Aset Desa , Swadaya, Gotong royong, Pendapatan lain yang sah, bantuan dana dari Pemerintah meliputi DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi yang dimasukkan dalam APBDes.
Tujuan pengelolaan dana ini adalah :
- Mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung-jawab;
- Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan;
- Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama;
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial; dan
2. Arah Pengelolaan Belanja Desa
Prinsip pengelolaan Belanja Desa didasarkan atas prinsip-prinsip
- Seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan/terbuka, akuntabel dan diketahui oleh masyarakat luas;
- Masyarakat berperan aktif mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan;
- Seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum;
- Memfungsikan peran lembaga kemasyarakatan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Hasil kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai tingkat keberhasilannya; dan
- Hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi masyarakat.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |