Sosialisasi Pemantauan Penduduk Non Permanen (PnP) di Desa Bebetin

14 Maret 2023 09:18:48 WITA

Senin_13 Maret 2023

Penduduk Non Permanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada E-KTP, KK, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Bertempat di aula kantor perbekel Desa Bebetin dilaksanakan sosialisasi penegasan penduduk non permanen dan cara pendaftaran penduduk non permanen dari Disdukcapil Kab. Buleleng didampingi pula dari perwakilan kantor Camat Sawan. Sementara untuk Desa Bebetin telah ditemukan PnP sejumlah 6 orang yang berasal dari wilayah Banjar Dinas Pendem = 2 orang, Banjar Dinas Bengkel = 2 orang dan Banjar Dinas Manuksesa = 2 orang. Alasan ke-6 (enam) orang tersebut tinggal di wilayah Desa Bebetin adalah untuk bekerja (tukang/buruh. Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa PnP bisa didaftarkan secara online.

Langkah-langkah pendaftaran akun Penduduk non Permanen (PnP) :

  1. Masuk ke link http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth
  2. Tekan tombol Buat Disini
  3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun baru : nama, NIK, alamat sesuai E-KTP, No. HP & email yang aktif, kata sandi, unggah foto diri, masukkan captha
  4. Centang kolom "saya setuju syarat dan ketentuan"
  5. Setelah selesai, tekan tombol Daftar
  6. Apabila sudah dilakukan pemeriksaan data dan persetujuan oleh petugas dukcapil domisili asal, pemberitahuan akan dikirimkan melalui email.

Komentar atas Sosialisasi Pemantauan Penduduk Non Permanen (PnP) di Desa Bebetin

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Jam

Lokasi Bebetin

tampilkan dalam peta lebih besar