SOSIALISASI PENYUSUNAN RPJM DESA

14 Januari 2020 11:18:25 WITA

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan  kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif. Pelibatan ini untuk  memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan  pembangunan desa.

Sosialisasi penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) tahun 2020-2025 Pada hari Senin (13/1) bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Bebetin, dalam  rapat tersebut mengundang kelihan adat, BPD, LPM, Bumdes, KBD, tokoh masyarakat, Kepala Sekolah yang ada di Bebetin, Danton Linmas, Babhinkamtibmas, Babinsa, RTM, juga dihadiri dari pihak Kecamatan selaku pendamping. Rapat tersebut membahas berbagai topik di antaranya proses penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).

Sosialisasi RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) bertujuan untuk merumuskan visi dan misi yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat dan menyusun program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama rakyat.

Komentar atas SOSIALISASI PENYUSUNAN RPJM DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Jam

Lokasi Bebetin

tampilkan dalam peta lebih besar