MUSYAWARAH DESA

web bebetin 21 Januari 2025 11:24:09 WITA

Bertempat di Kantor Perbekel Bebetin pada Jumat, 17 Januari 2025 Badan Permusyawaratan mengadakan musyawarah desa penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  Bantuan Langsung Tunai Tahun 2025. Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Perbekel, Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelian Banjar Dinas, dan Perangkat Desa.

Sebanyak 12 orang KPM ditetapkan sebai penerima BLT rahun 2025, dimana masing-masing banjar dinas mengajukan 2 penerima BLT dan akan menerima bantuan senilai Rp. 300.000 selama 12 bulan. Adapun kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai ini adalah sebagai berikut : 1. kehilangan mata pencaharian; 2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; 3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; 4. Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; 5. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Jam

Lokasi Bebetin

tampilkan dalam peta lebih besar