MUSYAWARAH DESA
web bebetin 21 Januari 2025 11:24:09 WITA
Bertempat di Kantor Perbekel Bebetin pada Jumat, 17 Januari 2025 Badan Permusyawaratan mengadakan musyawarah desa penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Tahun 2025. Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Perbekel, Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelian Banjar Dinas, dan Perangkat Desa.
Sebanyak 12 orang KPM ditetapkan sebai penerima BLT rahun 2025, dimana masing-masing banjar dinas mengajukan 2 penerima BLT dan akan menerima bantuan senilai Rp. 300.000 selama 12 bulan. Adapun kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai ini adalah sebagai berikut : 1. kehilangan mata pencaharian; 2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; 3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; 4. Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; 5. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Komentar atas MUSYAWARAH DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELAKSANAAN POSYANDU INTEGRASI LAYANAN DI DESA BEBETIN
- PENERIMAAN BANTUAN DARI SENTRA MAHATMIA KEMENSOS
- PEMBAGIAN BLT DANA DESA BULAN JANUARI-MARET TAHUN 2025
- PELAKSANAAN MEPATUNGAN DI PURA DALEM DESA BEBETIN
- BENCANA ALAM (TANAH LONGSOR) DI DESA BEBETIN
- MUSDES LAPORAN REALISASI APBDES BEBETIN TAHUN ANGGARAN 2024
- PERAYAAN BULAN BAHASA DI DESA BEBETIN