SOSIALISASI PENYUSUNAN RPJM DESA
14 Januari 2020 11:18:25 WITA
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif. Pelibatan ini untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Sosialisasi penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) tahun 2020-2025 Pada hari Senin (13/1) bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Bebetin, dalam rapat tersebut mengundang kelihan adat, BPD, LPM, Bumdes, KBD, tokoh masyarakat, Kepala Sekolah yang ada di Bebetin, Danton Linmas, Babhinkamtibmas, Babinsa, RTM, juga dihadiri dari pihak Kecamatan selaku pendamping. Rapat tersebut membahas berbagai topik di antaranya proses penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Sosialisasi RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) bertujuan untuk merumuskan visi dan misi yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat dan menyusun program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama rakyat.
Komentar atas SOSIALISASI PENYUSUNAN RPJM DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |