MUSDES RPJMDes 2019/2025 – DESA BEBETIN
11 Februari 2020 09:09:34 WITA
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Dalam sosialisasi ini ( Jumat, 7/2/’20) diikuti oleh seluruh perangkat desa, BPD, LPM, Kelian Desa Adat Bebetin, Kelian Banjar Adat, Kepala Sekolah, PKK, Sabha Desa, Kader Posyandu, Kelian Subak, TPST, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut : Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Pengkajian Keadaan Desa, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes), Penyusunan Rancangan RPJM Desa, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan Penetapan RPJMDes.
Komentar atas MUSDES RPJMDes 2019/2025 – DESA BEBETIN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |