Musyawarah Dusun Dalam Penyusunan RPJM Desa Bebetin
25 Februari 2020 08:38:51 WITA
Pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah sebagai Fasilitator, artinya pemerintah desa memberikan segala bentuk fasilitas yang dibutuhkan saat musyawarah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Musyawarah Dusun dilakukan selama 6 hari , dimulai dari tanggal 10 Februari s/d 15 Februari 2020 bertempat di aula kantor perbekel untuk BD. Kusia - BD. Desa dan gedung balai banjar untuk BD. Bengkel, BD. Pendem, BD. Tabang dan BD. Manuksesa.
Turut hadir dalam musyawarah ini Kepala Desa I Gede Susanta, BPD, Tim Penyusun RPJMDes, Kelian Banjar Dinas, dan masyarakat.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa diwajibkan menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan desa
Berkaitan dengan hal itu TIM Penyusun RPJMDes Desa Bebetin melaksanakan pendampingan Musyawarah Dusun (Musdus) di setiap Dusun dalam rangka penggalian gagasan masyarakat guna menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2019 – 2025 .
Komentar atas Musyawarah Dusun Dalam Penyusunan RPJM Desa Bebetin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |